Bengkulu, GK – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, berangkat ke Palembang dan melakukan penyitaan serta pemasangan plang tanda sita di sejumlah aset milik para tersangka. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Benar, terhadap aset tersangka TPPU sudah kami sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu,” ujar Ristianti.
Adapun ketiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik adalah:
Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT. Tigadi Lestari
Heriadi Benggawan, Direktur PT. Tigadi Lestari
Satriadi Benggawan, Komisaris PT. Tigadi Lestari
Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan indikasi bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi, sehingga para tersangka juga dijerat dengan perkara TPPU.
Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, guna mengembalikan kerugian keuangan negara dan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Bengkulu.(Red)