Bengkulu, GK – Menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menginisiasi pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1).
Forum ini menjadi ruang strategis bagi para penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk membahas berbagai implikasi perubahan regulasi pidana nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai perwakilan Gubernur Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana dibandingkan dengan aturan lama.
“KUHP sebelumnya lebih menitikberatkan pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan. Sementara dalam KUHP baru, paradigma penegakan hukum diarahkan pada keadilan restoratif dan korektif, dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial dan memulihkan hubungan dalam masyarakat,” jelas Victor.
Ia menekankan bahwa pergeseran paradigma tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun perubahan pola pikir dan cara bertindak di lapangan.
Masa transisi pemberlakuan undang-undang ini, menurutnya, menjadi fase krusial yang harus dihadapi secara kolektif dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, Victor mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap asas lex favor reo dalam penerapan hukum pidana.
Asas ini mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
“Pemahaman yang sama atas asas-asas hukum ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Melalui pertemuan lintas APH ini, Kejati Bengkulu berharap terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Dengan sinergi yang kuat, penegakan hukum di Provinsi Bengkulu diharapkan mampu berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan yang berkeadaban.(Rls)







