Kasus Fraud BSI Bengkulu, Kejati Temukan Fakta Baru

Ristianti - Kasipenkum Kajati Bengkulu dan rekan

GK, Bengkulu – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu yang merugikan nasabah hingga Rp 8 miliar.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap bahwa bukan hanya Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, beberapa saksi memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, dan hal tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Tiara Kania Dewi.

Berdasarkan fakta persidangan ini, Bareskrim Mabes Polri sebagai penyidik kasus tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru per 30 Januari 2025 atas nama tersangka berinisial YF, seorang oknum anggota Polri di Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP terbaru dari penyidik pada 31 Januari 2025.

“Memang benar, pada tanggal 31 Januari 2025, bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka berinisial YF, seorang oknum Polri di Polda Bengkulu. Selanjutnya, setelah menerima SPDP ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,” ujar Ristianti Andriani.

Dalam SPDP tersebut, tersangka YF disangkakan dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan,

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

Pasal 65 KUHP,

Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula saat terdakwa Tiara Kania Dewi masih bekerja sebagai customer service di BSI Cabang Bengkulu sejak tahun 2019 hingga Januari 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, ia memanipulasi sejumlah deposito nasabah tanpa melaporkannya ke bank.

Untuk melancarkan aksinya, Tiara juga membuat buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah, sementara satu lagi dipegang oleh dirinya sendiri.

Dengan modus ini, nasabah tidak menyadari adanya penggelapan dana, hingga akhirnya kasus ini terbongkar dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Dengan adanya fakta baru ini, kasus dugaan fraud di BSI Bengkulu semakin berkembang. Penyidikan terhadap tersangka baru diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini.(Rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *