Kasasi MA Turun, Terpidana Nurul Azmi Riduan Dieksekusi

Bengkulu, GK – Kejaksaan tinggi bengkulu sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung RI , dimana sebelumnya Kasasi yang diajukan Kejari Lebong sebelumnya terhadap Terdakwa Nurul Azmi Riduan yang tersandung Kasus dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Unit Tes Cabang Curup Rejang Lebong.

Dimana sebelumnya terdakwa yang saat ini sudah dinyatakan terpidana diputus bebas oleh pengadilan tingkat II atau Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Diketahui Hakim Soesilo, MA RI dalam putusan Kasasi nomor 4143 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi dari Penuntut Umum sebelumnya.

Selanjutnya kepada terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan usai keluarnya putusan Mahkamah Agung, terpidana langsung di eksekusi di Kota Bengkulu atau tepatnya du Kelurahan Dusun besar bersama-sama dengan tim gabungan dari Tim Intelijen Kejati dan Eksekutor Kejari Lebong.

“Kita langsung melakukan eksekusi terhadap bersangkutan yang saat ini terpidana,” kata Asintel Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan mengatakan terpidana saat dieksekusi kooperatif tanpa perlawanan yang kemudian langsung Rutan Bengkulu.

“Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun,” ungkap Bambang.

Sebelumnya dalam perkara Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI Unit Tes Cabang Curup Rejang Lebong, terpidana ini bekerja sebagai Mantri atau marketing. Dimana perbuatannya menyalagunakan pemberian Dana KUR dengan modus mencari nasabah topengan atau fiktif dibantu dengan tersangka lainnya yang saat ini sudah di proses Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *