Kammi Laporkan PT. DDP Ke Menteri HAM RI

Menteri HAM RI Menerima Dokumen Laporan Dugaan Pelanggaran HAM

Jakarta, GK – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Bengkulu bersama Pengurus Pusat KAMMI melaksanakan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KAMMI menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) terhadap masyarakat adat dan petani di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Bengkulu, Ricki Pratama Putra, secara langsung menyampaikan laporan masyarakat dan Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) kepada Menteri Pigai. Laporan tersebut memuat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari penggusuran paksa, kekerasan terhadap petani, hingga kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lahan mereka.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan bahwa suara masyarakat Malin Deman, khususnya masyarakat adat Pekal dan para petani, bisa didengar oleh negara. Mereka butuh keadilan dan perlindungan atas hak hidup serta hak atas tanah,” ujar Ricki.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyambut positif langkah KAMMI Bengkulu. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara serius melalui jajaran Direktorat Jenderal Pelayanan HAM dan memastikan adanya audit HAM terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Mulai tahun depan, kita akan melaksanakan audit HAM secara menyeluruh terhadap korporasi. Laporan seperti ini menjadi masukan penting agar negara hadir dan melindungi masyarakat dari pelanggaran oleh pihak mana pun,” tegas Pigai.

Selain membahas kasus di Mukomuko, pertemuan itu juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam regulasi nasional. KAMMI mendesak agar prinsip tersebut dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM bagi Korporasi, yang saat ini tengah disusun pemerintah.

Menurut Ricki, prinsip FPIC harus menjadi standar utama dalam setiap proyek atau usaha yang berdampak pada masyarakat adat dan lingkungan.

“Korporasi harus menghormati hak masyarakat sebelum memulai kegiatan. Tidak boleh ada lagi pengambilan tanah tanpa persetujuan dan pemahaman yang adil,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Natalius Pigai juga menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat akan disahkan tahun depan, dan meminta KAMMI turut mengawal prosesnya di DPR RI agar benar-benar berpihak pada masyarakat.

Selain membawa laporan, KAMMI Bengkulu juga menyatakan dukungan terhadap program inisiatif Kementerian HAM, seperti Desa Sadar HAM dan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Program tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam membangun kesadaran dan perlindungan HAM di tingkat akar rumput.

Menutup pertemuan, Ricki Pratama Putra kembali menegaskan komitmen KAMMI untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT. DDP dan menuntut penghentian perpanjangan izin HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap masyarakat lokal.

“Kami percaya negara tidak boleh kalah dari kepentingan modal. Kami akan terus berdiri bersama masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Ricki.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *