Jeritan Masyarakat Soal Pajak Meluas, Andy Suhary Dorong Penerapan Perda Dievaluasi

Andy Suhary - Anggota DPRD provinsi Bengkulu

GK, Bengkulu – Pemberlakuan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, menilai kebijakan ini belum tepat diterapkan, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak yang diterapkan, sehingga banyak yang mengadukan keberatannya ke DPRD.

Andy menjelaskan bahwa pihak DPRD Provinsi Bengkulu akan segera melakukan evaluasi terhadap penerapan Opsen Pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Perda ini mengatur besaran opsen pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan tarif opsen pajak yang mencapai 66 persen, menurut Andy, menjadi keluhan utama yang diterima DPRD.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima banyak kritik masyarakat terkait kenaikan pajak akibat penerapan Opsen 66 persen, maka kami DPRD berinisiatif untuk melakukan evaluasi terhadap perda tersebut,” ujar Andy Suhary, Rabu (28/5).

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan agar kebijakan yang diambil dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi. Andy juga menekankan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebijakan yang dianggap memberatkan.

“Sebagai wakil masyarakat, kami akan berupaya menyuarakan kepentingan mereka. Jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, tentu kami akan segera mengambil langkah untuk menyuarakannya,” tegas Andy.

Sejumlah masyarakat mengungkapkan keluhannya terkait adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali agar tidak semakin memberatkan beban mereka.(Nasti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *