Jakarta, GK – Kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, sehari setelah upacara dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” ujar Juri, dikutip dari detikcom.
Penetapan libur ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan semarak perayaan kemerdekaan. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dengan menyelenggarakan berbagai perlombaan, kegiatan budaya, dan aksi kebangsaan di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Dalam edaran itu, Mensesneg mengimbau seluruh kantor pemerintah untuk memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, guna menyemarakkan suasana bulan kemerdekaan.
Tahun ini, peringatan HUT ke-80 RI mengusung semangat persatuan dan gotong royong, serta menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan merayakan nilai-nilai kebangsaan.(Red)