GK, Bengkulu – Komitmen kuat untuk mendorong legalitas usaha mikro terus digaungkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu secara aktif menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan fokus pada pendirian perseroan perorangan yang merupakan sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum UMKM di tengah persaingan ekonomi global.
Mengusung tema “Mendorong Loyalitas dan Kemandirian UMKM melalui Perseroan Perorangan: Strategi ekonomi lokal di provinsi Bengkulu”, kegiatan ini menyasar langsung para pelaku UMKM yang selama ini beroperasi tanpa badan hukum.
“Biaya pendaftarannya hanya Rp50.000. Tidak ada ketentuan modal dasar minimal, tapi yang paling penting adalah perlindungan hukum melalui pemisahan aset pribadi dan usaha,” tegas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Pande Mande mewakili Kakanwil Kemenkum Bengkulu.
Ia menyoroti fakta bahwa masih banyak UMKM belum terdaftar secara hukum, yang membuat posisi tawar mereka lemah dalam akses permodalan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jika ingin naik kelas, UMKM harus punya legalitas. Jangan tunda keputusan besar demi kemajuan usaha Anda,” tegas Pande dalam sesi interaktif.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari OPD teknis. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, menilai langkah ini penting untuk mempercepat formalitas UMKM.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Murlin Hanizar, mendorong pelaku usaha sektor pariwisata untuk memanfaatkan skema perseroan perorangan sebagai jalan masuk ke pasar yang lebih luas dan kompetitif.
Respons positif pun datang dari pelaku UMKM.
“Kami berterima kasih karena diberi pemahaman langsung. Legalitas ini penting, tapi banyak dari kami belum paham,” ujar Edi Berlian, salah satu peserta sosialisasi.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menargetkan peningkatan signifikan jumlah UMKM berbadan hukum di Provinsi Bengkulu, sebagai fondasi ekonomi lokal yang lebih kokoh dan berkelanjutan.(Nasti)