Dugaan Skandal Batubara, Kejati Geledah Kediaman Bos Tambang Di Bengkulu

Bengkulu, GK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui penyidik tindak pidana khusus, menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu. Penggeledahan dilakukan Kamis (17/7) dengan membagi tim menjadi tiga bagian.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi kediaman Bebby Hussy selaku pengusaha tambang, kantor PT Tunas Bara Jaya, dan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.

Bacaan Lainnya

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor KSOP dilakukan guna menelusuri proses perizinan bongkar muat dan pelayaran batu bara.

“Untuk KSOP, berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana, sebelum batu bara dijual dan dimuat ke tongkang, perusahaan harus mengajukan izin. Sejauh mana keterlibatan KSOP masih dalam pendalaman kami,” ungkap Danang.

Selain kantor KSOP, penyidik juga menemukan temuan penting di kantor PT Tunas Bara Jaya. Namun, pihak Kejati belum dapat membeberkan detail temuan tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Selain berdampak pada kerugian finansial, aktivitas tambang yang diselidiki juga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Bengkulu. Penyidik menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang tersebut dilakukan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita areal tambang di Bengkulu Tengah yang diduga digunakan tanpa izin.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak KSOP serta pihak lainnya.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *