Dugaan Korupsi Mega Mall: Dirut PT Tigadi Lestari Jadi Tersangka

GK, BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Senin (26/5/2025), Kejati Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini. Ia adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pihak swasta yang diketahui turut mengelola kawasan Mega Mall dan PTM.

Bacaan Lainnya

Penetapan Kurniadi sebagai tersangka menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam kasus ini, menyusul tersangka sebelumnya yakni Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Agung RI, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Pidsus menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” ungkap Ristianti kepada awak media.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kurniadi yang beralamat di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, harta bergerak, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan oleh penyidik Kejati.

Diketahui, dalam penanganan kasus ini, Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset strategis yang terkait perkara, termasuk lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun demikian, aktivitas para pedagang di kedua lokasi tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset daerah secara akuntabel.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *