DPRD Kota Bengkulu Sempurnakan Perda Nomor 3 Tahun 2008, Apa Isinya?

DPRD kota Bengkulu lakukan Rapat dalam rangka penyempurnaan pada perda no 3 tahun 2028 di ruang rapat DPRD kota Bengkulu pada senin (20/1). (Ist)

GK, Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu terus bekerja keras menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (20/1) di ruang rapat DPRD kota Bengkulu, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu 2025, anggota DPRD Kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra, menegaskan pentingnya revisi Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari akun Facebook Ustadz Andi Saputra, ia menyampaikan bahwa penyempurnaan Perda ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, damai, dan sejahtera.

“Banyak hal yang harus diatur untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Bengkulu. Kita ingin memastikan kondisi masyarakat Kota Bengkulu semakin hari semakin tertib, damai, dan tentram,” tulis anggota DPRD kota Bengkulu F-PKS itu.

Rencana perubahan ini terbuka untuk masukan masyarakat. Ustadz Andi mengajak masyarakat untuk menyampaikan aktivitas-aktivitas yang sering mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat dimasukkan dalam regulasi yang akan datang.

“Bapak dan Ibu boleh menyampaikan aktivitas apa saja yang biasa mengganggu ketertiban kita, sehingga bisa dibuatkan peraturannya,” tambahnya.

Penyempurnaan Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan ketertiban umum yang semakin kompleks di era modern.

Dengan dukungan masyarakat, Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan Kota Bengkulu yang lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.

DPRD Kota Bengkulu optimis bahwa revisi Perda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.(Nasti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *