GK – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Selatan untuk membahas pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan penjualan obat-obatan serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan izin produksi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini juga dibahas bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM serta langkah penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kami ingin mendapatkan informasi terkait bagaimana pengawasan BPOM terhadap obat-obatan dan kosmetik yang tidak berizin, termasuk tindakan yang dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan,” ujar Usin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ke depan Komisi IV DPRD provinsi Bengkulu akan meningkatkan koordinasi terkait pengawasan klinik, baik yang memiliki izin maupun tidak.
Hal ini juga mencakup salon-salon yang melakukan tindakan medis, serta pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat-obatan serta kosmetik di Bengkulu.
“Kami ingin memastikan bahwa produk obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat aman serta sesuai dengan standar kesehatan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dalam pengawasan klinik dan salon yang melakukan tindakan medis tanpa izin resmi,” tambahnya.
DPRD provinsi Bengkulu berharap dengan adanya penguatan koordinasi ini, pengawasan terhadap obat-obatan dan kosmetik di daerah semakin ketat, sehingga masyarakat terhindar dari risiko produk berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.(Nasti)