GK, Tangerang – Maraknya peredaran pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI palsu yang dijual bebas di marketplace menjadi perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, MKD DPR RI menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pelat dinas tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa pelat dinas DPR RI hanya boleh digunakan oleh kendaraan resmi yang terdaftar. Ia berharap melalui sosialisasi ini, aparat kepolisian dapat lebih mudah mengenali dan menindak kendaraan yang menggunakan pelat palsu.
“Kami menemukan kasus pelat dinas DPR RI dijual di marketplace dan dibuat dengan mudah oleh jasa pembuatan pelat. Ini sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk tindakan ilegal. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak penyalahgunaan ini,” ujar Agung usai memimpin Kunker MKD di Tangerang.
Dalam pertemuan ini, MKD DPR RI juga membahas langkah-langkah pencegahan dan penindakan lebih lanjut, termasuk kerja sama dengan platform e-commerce untuk menutup akses penjualan pelat palsu serta memperketat pengawasan terhadap produksi pelat dinas resmi.(Rs)