Bengkulu, GK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu resmi membatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3/26.S/Dikbud/2026 yang berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.
Melalui kebijakan ini, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di area sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
Pembatasan dilakukan guna meningkatkan disiplin, konsentrasi belajar, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, S.E., M.M., menyebutkan bahwa penggunaan ponsel yang tidak terkontrol dapat berdampak pada menurunnya fokus belajar dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di lingkungan sekolah.
Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak mengaktifkan ponsel yang dapat mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
Sekolah diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa serta menunjuk contact person sebagai penghubung komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.
Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan, terlebih yang mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi, dan pelanggaran hak orang lain.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, sekolah diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua dan wali murid, memasang pamflet pembatasan ponsel di area strategis, serta mencantumkan aturan tersebut dalam tata tertib sekolah disertai sanksi yang bersifat mendidik.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel ini akan diuji coba selama empat bulan, mulai Februari hingga Mei 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan melakukan evaluasi berkala dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaannya di lapangan.
Apabila dinilai efektif, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara permanen. Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.(Red)







