Didatangi Mahasiswa, DPRD Provinsi Bengkulu Janji Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Mahasiswa Datangi kantor DPRD provinsi Bengkulu desak DPRD dukung UU perampasan aset pada Jum'at (27/12). (Ist)

GK, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan sepakat untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, berjanji akan segera meneruskan surat komitmen penolakan tersebut ke DPR RI di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini harus segera dibuat, sebab bulan Januari bila tidak dibatalkan, PPN 12 persen akan direalisasikan oleh pemerintah,” ujar Usin Sembiring saat menemui perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12).

Aksi demonstrasi yang diinisiasi mahasiswa ini menuntut DPRD Bengkulu untuk bertindak tegas dalam menolak kebijakan kenaikan PPN. Perwakilan mahasiswa, Alpan, mengultimatum DPRD agar surat penolakan ini ditindaklanjuti sebelum tahun 2024 berakhir.

Selain itu Presma UMB juga menutut DPRD provinsi Bengkulu mendesak pemerintah untuk mengesahkan undang-undang perampasan aset.

“Tuntutan utama kami adalah agar DPRD Bengkulu menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Selain itu, kami juga mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset bagi pelaku korupsi,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Mufti, dalam orasinya.

Beberapa anggota DPRD yang menemui mahasiswa antara lain:

1. Usin Abdisyah Putra Sembiring (Hanura)

2. Zulasmi Octavia (NasDem)

3. Epriya (Gerindra)

4. Teuku Zulkarnain (PAN)

5. Sri Astuti (PKS)

6. Barlian Utama (Golkar)

7. Nur Ali (Gerindra)

8. Mega Sulastri (Golkar)

Dalam dialog tersebut, DPRD berkomitmen untuk segera menyusun dan mengirimkan surat resmi ke DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat Bengkulu. Sementara itu, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian bahwa PPN 12 persen dibatalkan dan regulasi antikorupsi yang mereka usulkan disahkan.(Nasti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *