GK, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut yang merembet ke semua sektor, meskipun awalnya hanya diperuntukkan untuk pembelian barang-barang mewah.
Dalam keterangannya, Andy menilai wacana kenaikan PPN ini menimbulkan banyak salah persepsi di masyarakat.
“Pemerintah jangan membuat wacana yang menimbulkan respon negatif, karena ini akan diterjemahkan salah oleh masyarakat,” ujar Andy saat dihubungi, Jumat (3/1).
Ia menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi, wacana yang digulirkan pemerintah mudah menimbulkan penafsiran beragam. Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan, terutama di kalangan pelaku usaha.
“Sebagai pelaku usaha, saya tahu betul dampaknya. Semua bahan ikut naik karena perusahaan-perusahaan menaikkan harga seiring dengan pajak yang menjadi 12 persen,” tambah Andy.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mempengaruhi sektor lain, mulai dari kebutuhan pokok hingga jasa, akibat efek domino dari kenaikan pajak pada barang tertentu.
Andy mengimbau pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Dampak kebijakan ini sangat besar. Jangan sampai masyarakat yang sudah terbebani harus menanggung kenaikan harga di berbagai sektor akibat penerapan PPN ini,” tegasnya.
Polemik kenaikan PPN menjadi perhatian berbagai pihak, terutama di daerah yang mengandalkan sektor usaha kecil dan menengah sebagai tulang punggung ekonomi lokal.(Nasti)