Kota Bengkulu, GK – Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MR dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Selasa malam (5/8) atas dugaan pemalsuan data sebagai syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029.
Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pelapor melalui kuasa hukumnya, Zalman Putra, S.H., M.H. Zalman menyebut MR diduga membuat keterangan palsu terkait status hukum yang pernah dijalaninya.
“Kita masih membuat laporan terkait pemalsuan data salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MR. Beliau membuat surat keterangan tidak pernah terpidana, namun kenyataannya pernah dipidana dan baru bebas pada tahun 2021,” kata Zalman, Selasa (5/8).
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika sudah lewat 5 tahun sejak bebas murni.
“Maka dari itu, kita simpulkan bahwa MR melakukan pemalsuan data sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 2024,” tegas Zalman.
Zalman menambahkan, sebelum membuat laporan ke Polda Bengkulu, pihaknya sempat menyampaikan dugaan tersebut ke DPC partai dan Bawaslu. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang memuaskan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan kami masih mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.(Red)