Datangi KPU, Tim Hukum Pastikan Pencalonan ROMER Sah

BENGKULU– Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Selasa (03/08/2024).

Langkah ini merupakan tanggapan terhadap surat dan sikap yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian yang dinilai merugikan pasangan Romer.
Narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum.

Aizan, SH, Tim Hukum Romer, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi dukungan penuh terhadap proses demokrasi yang baik dan sopan.

“Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ujar Aizan.

Dia juga menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 dan No. 10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.

“Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan, dan semua berjalan dengan baik,” tambah Aizan.

Ditambahkan, Jecky Haryanto, SH, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), menanggapi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tim Hukum Helmi-Mian, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

Jecky menegaskan bahwa Tim Hukum Romer sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. “Pencalonan Rohidin-Meriani telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024,” jelasnya.

Jecky juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.

Ia menilai narasi tersebut sebagai keliru.

“Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer akan menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

Jecky juga mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

“Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024”, katanya.

Sudi S Simamarta, SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.

“Mereka menganologikan Pemilu di Sumatera Barat, kasus Anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)”, katanya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *