Mukomuko, GK – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 198 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diwajibkan untuk mematuhi aturan kawasan tanpa rokok, terutama di area perkantoran.
“Setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok di dalam ruangan kerja atau kantor, termasuk ruang rapat, aula, koridor, dan toilet kantor,” demikian isi poin pertama dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Choirul Huda.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area khusus (smoking area) yang ditetapkan di luar ruangan kantor. Para pimpinan unit kerja juga diwajibkan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan larangan tersebut.
Bupati Choirul Huda menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dalam implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan menciptakan budaya kerja yang lebih sehat di lingkungan pemerintahan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Mukomuko berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menerapkan perilaku hidup sehat serta mendukung program daerah menuju Kabupaten Sehat dan Bebas Asap Rokok.(Red)







