Blak-blakan Sumardi Soal Polemik PAW

Sumardi - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, GK – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M, angkat bicara terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang ramai dibicarakan. Dalam momentum Hari Pahlawan, Senin pagi (10/11/2025), Sumardi menegaskan bahwa proses PAW terhadap dirinya atau unsur pimpinan DPRD hampir mustahil dilakukan, karena tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi yang berlaku.

“Saya katakan 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang 2 persen itu urusan Allah SWT,” tegas Sumardi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, surat rekomendasi PAW yang beredar memang benar ada, dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar bersama Sekjen. Namun, isi surat tersebut secara tegas menyebut bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Artinya seperti promo diskon—proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujarnya beranalogi.

Sumardi menjelaskan, syarat-syarat PAW telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025.

PAW hanya bisa dilakukan jika anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tersandung kasus hukum yang telah inkrah, atau pindah partai dan dicabut keanggotaannya sesuai ketentuan hukum.

“Surat yang masuk ke DPRD itu ditandatangani oleh PLT Ketua DPD dan sekretaris lama, padahal pada saat itu DPD Partai Golkar Bengkulu sudah demisioner setelah Musda pada 5 Oktober. Jadi, secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, surat tersebut telah dikembalikan oleh Ketua DPRD kepada pengurus DPD Partai Golkar untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Sumardi juga menepis anggapan bahwa surat rekomendasi PAW sudah menjadi agenda resmi DPRD.

Menurutnya, surat masuk baru bisa dibacakan dalam paripurna apabila telah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan memiliki konteks agenda yang jelas.

“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” tutup Sumardi.

Dengan nada tegas namun tenang, ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan bentuk pembangkangan terhadap partai, melainkan bagian dari penegakan aturan.

“Kita jalankan sesuai mekanisme. Syarat-syaratnya harus terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *