GK, Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan langkah tegas dengan menyita aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa lahan dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall pada Rabu (21/5).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Aset yang disita mencakup lahan seluas 15.662 meter persegi yang berada di jantung pusat Kota Bengkulu. Lokasi tersebut merupakan kawasan komersial vital dan telah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi warga. Penyitaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan pengamanan ketat oleh empat personel TNI dari Polisi Militer Korem 041/Garuda Emas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas proses penyidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait kerja sama pengelolaan PTM Mega Mall oleh pihak ketiga yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Ini bagian dari upaya kami untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya pengalihan atau penyalahgunaan aset negara. Kami menegaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suwarsono saat memimpin langsung proses penyitaan di lokasi.
Ia menambahkan, meski estimasi awal kerugian negara berada di atas angka Rp50 miliar, proses audit investigatif masih berlangsung untuk menghitung secara pasti nilai kerugian akibat pengelolaan yang diduga tidak transparan dan tidak akuntabel tersebut.
Suwarsono juga memastikan bahwa proses penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional PTM Mega Mall.
“Seluruh kegiatan perdagangan dan aktivitas pengunjung maupun penyewa kios tetap dapat berjalan seperti biasa. Kami menjamin bahwa penyitaan ini bersifat administratif hukum dan tidak mengganggu kepentingan publik,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan pengunjung yang sempat mempertanyakan kelanjutan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut setelah muncul kabar penyitaan.
PTM Mega Mall merupakan proyek revitalisasi pasar tradisional yang dibangun dengan skema kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam perjalanannya, pengelolaan mall ini kerap menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD), serta adanya dugaan penyimpangan dalam proses perjanjian kerja sama dan distribusi hak atas hasil pengelolaan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang kini diselidiki mencakup indikasi pelanggaran dalam perjanjian build-operate-transfer (BOT), termasuk potensi pengabaian kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah dan tidak jelasnya mekanisme pelaporan keuangan pengelola.
Melalui penyitaan aset ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan pengelolaan aset negara atau daerah.
“Kami ingin membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja pada tataran normatif, tapi juga serius dalam menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dalam pengelolaan aset milik publik,” tegas Suwarsono.
Ia menambahkan bahwa Kejati Bengkulu juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas dari oknum pemerintah daerah, pejabat terkait, maupun mitra swasta dalam kasus ini.
Langkah penyitaan PTM Mega Mall ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Bengkulu, khususnya dalam sektor pengelolaan aset daerah.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pembenahan tata kelola aset publik yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Penyidikan akan terus berlanjut, dan Kejati Bengkulu membuka ruang kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pihak auditor independen untuk mempercepat proses penghitungan kerugian dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Rs)