Bengkulu Tengah, GK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang anggota DPRD aktif berinisial SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berkaitan dengan masa jabatan SM saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, beberapa tahun lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejari melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti. SM kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero pada Senin, 5 Agustus 2025, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, saat dikonfirmasi membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan SM sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari adanya hambatan dalam proses hukum, kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan SM terjadi pada masa ia masih menjabat sebagai kepala desa. Meski kini berstatus sebagai anggota legislatif, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan istimewa.
Yudi juga menegaskan bahwa Kejari Bengkulu Tengah tetap berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk pada tingkat pemerintahan desa yang rawan penyimpangan anggaran.
“Penegakan hukum tidak mengenal jabatan. Kami ingin memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Yudi.
Proses penyidikan masih berlanjut dan pihak kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(adk)