Diterpa Tudingan Miring, PT RAA Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Polisi

GK, Bengkulu Tengah – PT. Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, memastikan akan menempuh jalur hukum atas beredarnya tudingan miring terkait legalitas dan operasional perusahaan.

Legal Corporate PT. RAA, Ismi Bebi Harahap, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan maupun tidak taat membayar pajak adalah kabar bohong (hoaks) yang merugikan.

Bacaan Lainnya

 “Isu ini sangat mengganggu, baik dari sisi corporate image maupun kenyamanan bekerja karyawan. Bahkan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan di lapangan,” kata Ismi dalam konferensi pers di Kota Bengkulu, Senin (8/9).

Menurutnya, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Banyak pekerja merasa khawatir terhadap keberlangsungan hidup mereka yang bergantung pada perusahaan.

“Padahal semua aktivitas operasional PT RAA selalu sesuai regulasi. Legalitas perusahaan lengkap, izin usaha perkebunan dan izin lokasi ada, serta kami taat membayar pajak. Itu bisa dicek langsung,” tegas Ismi.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial dan beberapa media yang diduga menyebarkan informasi hoaks tersebut. PT RAA akan melaporkan mereka ke pihak berwajib.

“Ada beberapa akun personal dan media yang langsung menuding perusahaan tidak punya izin. Itu sangat merugikan. Harusnya ada konfirmasi dulu sebelum memberitakan,” ujarnya.

Meski begitu, PT RAA tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah. Ismi menuturkan, selama ini pihak perusahaan selalu berkomunikasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai aturan.

“Pemerintah daerah justru mendukung kegiatan operasional kami. Kami juga selalu terbuka menerima masukan agar aktivitas perusahaan tetap sejalan dengan regulasi,” tambahnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *