Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk tim kecil untuk mencari solusi atas polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Langkah ini diambil setelah rapat audiensi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dari enam desa penyangga eks PT Air Sebakul (kini PT Bumi Rafflesia Indah), yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat (8/8/2025).
Menurut Herwan, tim kecil ini dibentuk untuk mengevaluasi dan merumuskan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama masyarakat desa penyangga dan pihak perusahaan.
“Tim ini akan mencari dan memberikan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dari tujuh desa serta pihak PT Bumi Rafflesia Indah,” jelasnya.
Permasalahan bermula sejak HGU perusahaan tersebut berakhir pada 2017 dan tidak diperpanjang. Lahan seluas sekitar 1.000 hektare itu kini tidak lagi dikelola dan telah masuk dalam inventaris Badan Bank Tanah. Warga desa penyangga menolak perpanjangan HGU dengan alasan perusahaan tidak memberikan manfaat signifikan, seperti lahan plasma atau kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, keberadaan HGU juga menghambat proses sertifikasi lahan warga karena masih berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
Pemprov Bengkulu menyatakan akan memanfaatkan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan masyarakat. Pembentukan tim kecil ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian yang adil, transparan, dan membawa dampak positif bagi desa-desa terdampak.(Red)