LBH Perempuan Bengkulu Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Kekerasan Seksual Pejabat UPTD PPA

Bengkulu, GK – Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB) mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap LN, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang merupakan pejabat di lingkungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu. Desakan ini disampaikan menyusul penetapan resmi tersangka oleh kepolisian yang menandai kemajuan dalam proses hukum kasus tersebut.

“Kami mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terjadi, karena perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan korban dan publik terhadap institusi perlindungan,” ujar Yuniarti, S.H., Ketua LBHPB Bengkulu, dalam pernyataan resminya.

Bacaan Lainnya

Menurut LBHPB, LN yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala UPTD PPA, semestinya menjadi pelindung korban, bukan pelaku kekerasan. Karena memiliki posisi kuasa terhadap korban, LBHPB menekankan pentingnya penggunaan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan penjatuhan hukuman hingga 20 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku.

“Sudah seharusnya negara menggunakan pasal pemberatan hukuman secara maksimal agar memberi efek jera dan menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng kekebalan,” tegas Yuniarti.

LBHPB juga menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Pemerintah Kota Bengkulu yang dalam audiensi pada 22 Juli 2025 menyatakan tidak akan mentolerir kekerasan seksual, tidak memberikan bantuan hukum bagi pelaku, serta berkomitmen mengganti Kepala UPTD PPA dengan sosok perempuan. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan maksimal kepada korban.

Namun demikian, LBHPB menekankan bahwa langkah administratif harus dibarengi dengan pengawalan ketat terhadap proses hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak diselesaikan secara diam-diam atau dengan pendekatan damai. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral,” tegas LBHPB.

Selain menyoroti kasus LN, LBHPB juga menuntut perhatian terhadap tiga tersangka lain dalam kasus berbeda yang hingga kini masih buron. Ketiganya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

LBHPB mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib ditindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” pungkas Yuniarti.

Selain menuntut penegakan hukum, LBHPB juga mendorong pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan rasa aman dalam kehidupan sosialnya.(RJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *