Bengkulu, GK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Dengan penetapan ini, total tersangka yang telah ditetapkan Kejati Bengkulu dalam perkara tersebut kini berjumlah delapan orang.
Tersangka kedelapan yang ditetapkan adalah David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan dilakukan setelah David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025, tertanggal 23 Juli 2025.
David Alexander Yuwono diduga terlibat dalam praktik korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Mining. Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:
1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
2. Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Jaya
3. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
4. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
5. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
6. Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
7. Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining (juga dikenal sebagai salah satu bos tambang di Bengkulu)
Kasus ini terus dikembangkan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman penyidikan.(Red)