Kerugian Negara Ditaksir Setengah Trilyun, Kejati Bengkulu Terus Buru Aset Bebby Hussy: Mobil Mewah hingga Emas Batangan

Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan tambang. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka utama, Bebby Hussy, serta istri dan anaknya Sakya Hussy, penyidik menemukan dan menyita berbagai aset bernilai fantastis.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Tim berhasil menyita enam unit mobil mewah, empat di antaranya bernilai miliaran rupiah per unit. Di antaranya terdapat mobil merek Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan satu unit Mini Cooper,” ujar Ristianti dalam keterangannya kepada media.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai, emas batangan, bulatan emas, serta perhiasan mewah lainnya, termasuk ikat pinggang bermerek Hermes senilai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, tim Kejati juga menyita tiga rumah mewah milik Bebby Hussy, istri, dan anaknya yang berlokasi di kawasan Jalan Sadang Lingkar Barat dan Perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

 “Ini baru awal. Tunggu langkah selanjutnya. Kami akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penegakan hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ristianti.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Setengah Trilyun rupiah, yang berasal dari dua aspek utama: kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal, serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan.

Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana

2. Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

3. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana

4. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya

5. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

Kelima tersangka diduga kuat berperan dalam praktik tambang ilegal yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *