Usai Ditetapkan Tersangka, Mobil Mewah Dan Aset Milik Bebby Hussy Disita Kejati

Bengkulu, GK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar.

Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejati Bengkulu kini mulai melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka utama, Bebby Hussy.

Bacaan Lainnya

Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, pada Kamis (24/7), melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset yang disita antara lain dua unit rumah mewah dan beberapa kendaraan mewah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa rumah-rumah yang disita berada di Jalan Sadang (rumah tiga lantai) dan di Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah di lokasi yang sama.

“Dua rumah, salah satunya terdiri dari tiga lantai, serta satu bidang tanah telah kami sita. Saat ini kami masih mendalami apakah rumah-rumah tersebut saat ini ditempati atau tidak,” ujar Danang.

Tak hanya properti, Kejati juga menyita tiga mobil mewah yang terdiri dari Lexus LM 350 hitam, Mercedes-Benz AMG 430 SL milik Bebby Hussy, serta satu unit Mini Cooper milik istri Bebby Hussy.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, yang timbul akibat penambangan batu bara secara ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *