Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyita aset milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berlokasi di dua titik, yakni Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Penyitaan dilakukan pada minggu, 6 Juli 2025.
Aset yang disita berupa lahan dan lokasi tambang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 348 dan 349 tertanggal 28 Desember 2011. Tindakan ini mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, serta surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tertanggal 2 Juli 2025.
Penyidik menghadapi sejumlah kendala saat menuju lokasi, termasuk akses jalan rusak dan berlumpur. Namun, proses penyitaan tetap berhasil dilakukan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.
“Kerugian negara akibat aktivitas tambang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp500 miliar, dengan estimasi awal sekitar Rp300 miliar akibat kerusakan lingkungan,” ujar Danang kepada media.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Danang menambahkan, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses masih berjalan, terutama dalam hal audit kerugian negara yang mencapai nilai fantastis.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor PT Ratu Samban Mining dan Kantor PT Tunas Bara Jaya. Dalam penggeledahan itu, diamankan ratusan dokumen serta dokumen elektronik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidik menduga perusahaan tambang tersebut beroperasi di luar izin yang dimilikinya, bahkan masuk ke kawasan hutan lindung, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.(Rs)