Pemprov Bengkulu Ringankan Pajak Kendaraan Non-BD, Masyarakat Diminta Segera Urus Mutasi

Layanan Samsat Bengkulu

GK, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Bengkulu (non-BD) akan mendapatkan berbagai keringanan. Termasuk di antaranya adalah pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bacaan Lainnya

“Langkah ini diambil sebagai upaya membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah,” terang Helmi Hasan dalam keterangannya.

Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang dimutasi ke wilayah hukum Provinsi Bengkulu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat tercapai lebih optimal.

Gubernur Helmi juga meminta dukungan seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Ia mengimbau Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu untuk turut mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai bentuk layanan dan keadilan fiskal bagi masyarakat Bengkulu yang telah membeli kendaraan dan berdomisili di sini,” tutup Helmi.

Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan demi mendapatkan manfaat keringanan yang berlaku serta mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang lebih tepat sasaran.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *