Kabar Gembira, THR Dan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Tepat Waktu

Presiden Prabowo Berikan Sambutan Di Istana Negara Pada Selasa(11/3/25). (Ist)

GK, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian ekonomi bagi para pegawai negeri menjelang Idulfitri.

Bacaan Lainnya

THR tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Pencairan THR dijadwalkan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Selain kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13, dalam kurun waktu 11 hari terakhir, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa langkah strategis untuk membantu masyarakat menghadapi libur Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan tersebut meliputi:

1. Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14% selama dua minggu.

2. Diskon tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode mudik Lebaran.

3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

4. Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan pada 10 Maret 2025.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

“Kami ingin memastikan seluruh aparatur negara dan masyarakat mendapatkan dukungan ekonomi yang cukup menjelang Hari Raya,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Negara.(Rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *