Izin Tambang Emas Bengkulu Kembali Disorot, Berpotensi Merusak Lingkungan?

Safnizar - Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan

GK, Bengkulu – Rencana eksplorasi tambang emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda di Kabupaten Seluma kembali menuai kritik dari berbagai pihak.

Sejumlah kalangan menilai keberadaan tambang ini berisiko merusak lingkungan, terutama kawasan hutan, serta berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Penasihat Hukum Pemenangan Helmi Hasan, Muspani SH, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap operasi tambang tersebut.

Ia mengkhawatirkan eksploitasi emas akan merusak ekosistem hutan serta mengganggu keseimbangan sosial dan ekonomi warga setempat.

“Kalau tambang ini beroperasi, hutan akan rusak dan kehidupan masyarakat sekitar bisa terpengaruh,” ujar Muspani, dikutip dari InfoBengkulen, Sabtu (22/2/2025).

Saat ini, permohonan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas di Seluma masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan, Safnizar, menjelaskan bahwa pemberian izin harus melewati tahapan yang ketat dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Untuk izin ini, harus ada perubahan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait peta indikatif penghentian pemberian izin usaha, penggunaan kawasan hutan, atau perubahan peruntukan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut,” jelas Safnizar.

Kontroversi ini menjadi sorotan karena wilayah Seluma memiliki ekosistem yang sensitif.

Aktivitas tambang emas dikhawatirkan dapat menyebabkan deforestasi, pencemaran air, serta mempengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.

Dengan polemik yang terus berkembang, berbagai pihak kini menantikan keputusan pemerintah terkait izin tambang emas di Seluma. Apakah proyek ini akan tetap berlanjut atau dibatalkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat?(Rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *