Mendagri: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri RI

GK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons berbagai isu yang menyebutkan bahwa ibu kota telah resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berbagai berita muncul anggapan bahwa ibu kota negara sudah berpindah ke IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres),” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (3/2/2025).

Tito menekankan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Status ini akan tetap berlaku hingga perpindahan ke IKN ditetapkan melalui regulasi yang sah.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap masih akan berlangsung di Jakarta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama Perpres yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara belum berlaku secara operasional, maka status ibu kota tetap berada di Jakarta, meskipun namanya telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta,”ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *