DPR Desak Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Ketua Komisi II DPR RI

GK – Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan berbagai konflik agraria yang masih terjadi di Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu dari tujuh butir kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah mencapai realisasi anggaran sebesar Rp7,861 triliun atau 99,04% dari total pagu anggaran 2024 sebesar Rp7,937 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang.

Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) bagi 150 badan hukum yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sedang mengurus HGU, dengan batas waktu hingga 3 Desember 2025.

Di sisi lain, 194 badan hukum yang telah mengantongi IUP tetapi belum mengurus HGU diminta untuk segera ditindak melalui Satgas Kelapa Sawit, guna menghindari permasalahan hukum di masa depan.

Komisi II juga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas perairan laut.

Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut harus segera dibatalkan dan pihak yang terlibat dalam penerbitannya harus diproses hukum.

Selain itu, DPR meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Komisi II juga menekankan pentingnya peningkatan penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan secara transparan.

Mereka mengusulkan pembentukan tim kerja bersama antara DPR dan Kementerian ATR/BPN, di mana status penyelesaian kasus agraria dapat diakses publik secara real-time melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Menjelang penutupan rapat, Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN segera mengusulkan revisi sejumlah undang-undang di sektor pertanahan dan tata ruang untuk dibahas lebih lanjut di DPR.

Revisi ini diperlukan guna mengatasi berbagai permasalahan, seperti kewajiban luasan lahan plasma, penegakan hukum di sektor pertanahan, serta peningkatan pendapatan negara dari sektor tersebut.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPR berharap Kementerian ATR/BPN dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menjadi sumber ketegangan sosial di berbagai daerah.(Ns)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *