Tok! Pemerintah Putuskan Tetap Menaikkan PPN Jadi 12 Persen Untuk Ini Mulai 1 Januari

Presiden Prabowo Subianto Didampingi Menteri Keuangan umumkan kenaikan PPN 12% Untuk Barang Mewah. (Selasa, 31/12). (Ist)

GK – Presiden Prabowo Subianto hari ini (31/12) menghadiri acara penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengumumkan keputusan penting pemerintah terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan demi melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan kesejahteraan.

Pokok-Pokok Kebijakan yang Diumumkan:

1. Kenaikan Tarif PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang-barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

2. Barang dan Jasa Non-Mewah Tetap 11%
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% tanpa ada perubahan.

3. Kebutuhan Pokok Masyarakat Tetap Bebas PPN
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

4. Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun
Pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, yang mencakup:

Bantuan beras: 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

Diskon listrik: 50% untuk pelanggan daya maksimal 2.200 VA.

Dukungan industri padat karya: Untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Insentif PPh Pasal 21: Potongan pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Bebas PPh UMKM: Untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berpihak kepada kepentingan rakyat luas.

“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan kebijakan yang adil dan pro-rakyat. Kami ingin memastikan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama masyarakat menengah dan pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan kebijakan tersebut.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional di tahun-tahun mendatang.(Nasti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *