JAKARTA, GK — Pergantian Menteri Keuangan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan fiskal Indonesia, khususnya dalam memperluas ruang fiskal daerah, memperhatikan aspek ekologis, serta memastikan anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto disebut melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026. Suahasil bukan sosok baru dalam pengelolaan fiskal. Ia memiliki pengalaman dalam kebijakan desentralisasi fiskal, pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal, serta sejak 2019 menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, Menteri Keuangan baru tidak hanya dituntut mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Kebijakan fiskal juga harus mampu menjaga kesehatan APBN sekaligus memperkuat ruang fiskal daerah, menghargai kontribusi dan beban ekologis daerah, mendorong pembiayaan hijau, memastikan manfaat anggaran dirasakan masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik.
Atas kondisi tersebut, KANAL Foundation yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMSPE) menyampaikan tiga agenda yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Menteri Keuangan baru.
Pertama, memulihkan ruang fiskal daerah.
Desentralisasi fiskal yang menghadapi tekanan dalam setahun terakhir dinilai perlu diperkuat. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) 2026, terutama Dana Bagi Hasil (DBH), disebut telah mempersempit ruang fiskal sejumlah daerah.
Pemulihan ruang fiskal dapat dilakukan melalui percepatan penetapan dan penyaluran kurang bayar DBH. Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kembali besaran, formula, dan komposisi TKD agar lebih adil, memadai, serta dapat diprediksi.
Transfer ke daerah harus mampu membiayai kewenangan pemerintah daerah, menjaga layanan dasar, sekaligus mendukung pembangunan jangka menengah.
Namun, penguatan fiskal daerah juga perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kualitas belanja. Tata kelola, transparansi, serta pertanggungjawaban atas hasil penggunaan anggaran harus menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah.
Kedua, memperkuat skema transfer yang menghargai kinerja dan beban ekologis daerah.
Menurut KANAL Foundation dan KMSPE, kebijakan transfer daerah tidak cukup hanya memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal berdasarkan formula yang berlaku. Transfer juga perlu mempertimbangkan kinerja serta beban ekologis yang ditanggung daerah.
Daerah dan desa yang menjaga hutan, gambut, mangrove, pesisir, dan ekosistem penting membutuhkan biaya sekaligus menanggung opportunity cost dari upaya perlindungan lingkungan. Sementara itu, manfaat dari ekosistem tersebut dinikmati jauh melampaui batas wilayah administratif daerah.
Karena itu, skema transfer dinilai perlu memberikan penghargaan terhadap kinerja ekologis daerah. Prinsip Ecological Fiscal Transfer (EFT) dapat digunakan untuk mengakui beban dan kinerja ekologis dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Pengalaman penerapan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dinilai menunjukkan bahwa pendekatan tersebut dapat diterapkan di tingkat daerah.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak cukup hanya meminta daerah menjaga lingkungan. Beban ekologis dan biaya yang ditanggung daerah serta masyarakat dalam menjaga lingkungan juga perlu dihargai melalui Dana Insentif Fiskal maupun skema TKD lainnya.
Ketiga, menjadikan APBN sebagai penggerak pembiayaan hijau dan pemberi manfaat bagi masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi dinilai tetap penting, tetapi biaya ekologis dari pembangunan tidak boleh diwariskan kepada generasi mendatang.
Karena itu, APBN perlu diarahkan untuk membiayai pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, sekaligus ekologis. Dukungan terhadap perlindungan ekosistem, ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana, air dan sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, serta pembangunan rendah emisi perlu diperkuat melalui sinergi APBN, APBD, instrumen pembiayaan, investasi, dan pendanaan iklim.
Keberhasilan belanja negara dan daerah juga dinilai tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingkat serapan. Ukuran utamanya adalah perubahan yang dihasilkan, masyarakat yang memperoleh manfaat, serta dampak pembangunan terhadap lingkungan.
Masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dinilai perlu menjadi bagian utama dalam mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi hijau, khususnya di wilayah hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan pemanfaatan sumber daya alam.
TKD, terutama DBH yang bersumber dari sumber daya alam, juga perlu diarahkan tidak hanya untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Dana tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ekonomi dan kelembagaan masyarakat lokal serta MHA yang berada di wilayah penghasil maupun wilayah yang terdampak pemanfaatan sumber daya alam.
Penguatan ekonomi lokal, kelembagaan masyarakat, dan perlindungan ruang hidup perlu menjadi bagian dari manfaat pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, transparansi juga dinilai harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan APBN. Informasi anggaran harus tersedia tepat waktu, lengkap, mudah ditemukan, mudah dipahami, serta dapat diperiksa publik.
Setiap perubahan besar dalam kebijakan anggaran juga perlu disertai penjelasan mengenai dasar, nilai, alasan, dan dampaknya.
Ketiga agenda tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni membangun kebijakan fiskal yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik.
Penyesuaian TKD 2026 dan pembahasan RAPBN 2027 dinilai masih membuka ruang untuk memperbaiki hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Pergantian Menteri Keuangan diharapkan tidak berhenti pada perubahan alokasi anggaran, tetapi menjadi momentum reformasi fiskal untuk menciptakan ruang fiskal daerah yang lebih kuat, sistem transfer yang berkeadilan ekologis, serta APBN yang lebih hijau, bermanfaat, transparan, dan akuntabel.(Rls)






