Jakarta, GK – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai berdampak. Sebanyak lima juta akun anak telah diturunkan aksesnya atau dibatasi oleh berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang siber.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meutya mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan penyelenggara platform digital sejak PP Tunas memasuki tahap implementasi pada 28 Maret 2026 lalu.
“Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak. Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan,” ujar Meutya Hafid dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Meutya Hafid, perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin penting mengingat Indonesia kini memiliki sekitar 235 juta pengguna internet. Dari jumlah tersebut, lebih dari 81 persen merupakan generasi muda, termasuk anak-anak dan Generasi Z, sehingga potensi paparan terhadap berbagai risiko digital juga semakin tinggi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying). Selain itu, tercatat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, sementara sekitar 46 persen kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.
“Digitalisasi yang berkembang sangat cepat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata,” kata Menkomdigi.
Meutya menjelaskan, PP Tunas tidak hanya mengatur pembatasan usia pengguna, tetapi juga mewajibkan setiap platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan. Penilaian tersebut mencakup keberadaan fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang memiliki parameter risiko platform digital secara komprehensif.
“Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak,” ujar Meutya Hafid.
Sebagai contoh, ia menyebut platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Akses terhadap fitur tersebut hanya dapat dibuka melalui persetujuan orang tua.
Pemerintah juga mendorong platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia secara lebih akurat.
Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai memanfaatkan teknologi age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan orang dewasa. “Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam kesempatan yang sama menuturkan Gernas RANA dirancang untuk memastikan anak memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dampak negatif ruang digital tidak hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan kesehatan mental anak. Karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak menjadi bagian integral dari agenda pembangunan manusia,” tuturnya.
Pratikno juga menekankan bahwa keberhasilan Gernas RANA tidak dapat mengandalkan pemerintah semata. Menurutnya, media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik, memberikan edukasi, sekaligus memperkuat kontrol sosial terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia mengapresiasi kehadiran para pemimpin redaksi yang dinilai memiliki komitmen untuk mengawal gerakan perlindungan anak melalui pemberitaan yang edukatif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Selain Menko PMK Pratikno, hadir dalam kegiatan itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin serta sejumlah Pemimpin Redaksi media massa nasional.(Red)






