KI Bengkulu Gandeng Polda Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

BENGKULU, GK – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu memperkuat sinergi dengan Polda Bengkulu dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Informasi Pusat yang mendorong keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip, mengatakan implementasi kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu yang telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi kepolisian di Bengkulu untuk terus membangun kepercayaan publik melalui penerapan keterbukaan informasi,” ujar Junaidi di Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip.

Menurut Junaidi, kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola badan publik yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui kerja sama ini, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, mudah diakses, serta berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi antara Komisi Informasi dan Polda Bengkulu juga diharapkan mampu memperkuat mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurutnya, Polri berkomitmen untuk terus berbenah dengan menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Junaidi menambahkan, baik Komisi Informasi Provinsi Bengkulu maupun Polda Bengkulu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan yang bersifat membangun.

Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi hambatan informasi yang selama ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi sumbatan informasi. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola badan publik secara terbuka sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan penyelenggara negara maupun badan publik lainnya secara transparan, cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Di akhir keterangannya, Junaidi mengajak masyarakat memanfaatkan hak tersebut secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin terbuka, transparan, serta dipercaya masyarakat.

“Kepada masyarakat, mari manfaatkan peluang ini untuk bersama-sama membangun pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *