Tok …Begini Penjelasan Pasal 19 PKPU 8/2024

Teka-Teki Gubernur Petahana Rohidin Mersyah yang selama ini Dinanti-nanti Bisa Atau Tidaknya mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 mendatang mulai menunjukkan titik terang

Bahkan menurut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, PKPU yang baru keluar tersebut sangat jelas dan Tidak perlu diperdebatkan lagi. Simak penjelasannya :

1. Rohidin mersyah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi Tersangka di KPK

2. Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).

3. Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dgn memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

4. Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021

5. Maka dapat dipahami dgn mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gubernur/Bupati/ Walikota, contoh : Penjabat Bupati Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi “Penjabat sementara)

6. Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gubernur/Bupati/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gubernur/ Bupati/Walikota tidak ada (kosong).

7. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dgn putusan MK yg menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.

8. Berdasarkan pasal 19 huruf e PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 – Februari 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.

Jecky Haryanto, SH

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *