Tanah Diukur Ulang, Kuasa Hukum Pemilik Pastikan Batas Sesuai Sertifikat

GK, Kota Bengkulu – Proses pengembalian batas tanah milik ahli waris Franciscus Chandra di kawasan Jalan KZ Abidin I, samping Mega Mall Kota Bengkulu, kembali dilakukan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan kuasa hukum sekitar satu minggu sebelumnya.

Kuasa hukum ahli waris, Suhartono, SH, menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini bertujuan memastikan batas lahan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki kliennya. Ia menyebutkan, proses tersebut berjalan lancar dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN untuk pengembalian batas tanah. Petugas telah turun langsung ke lokasi dan proses pengukuran berjalan dengan baik,” ujar Suhartono.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran mengacu pada tiga dokumen SHM yang sah, yakni SHM Nomor 318 dengan luas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 dengan luas 215 meter persegi. Ketiga sertifikat tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan batas kepemilikan lahan ahli waris.

Suhartono menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk mengambil lahan di luar batas yang telah ditetapkan dalam sertifikat.

“Kami hanya berpegang pada sertifikat yang sah. Tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil tanah di luar hak kami, bahkan satu inci pun tidak,” tegasnya.

Pengukuran tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah hingga aparat keamanan. Di antaranya Kepala Dinas Perkim, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Kabid Aset BPKAD, Camat Ratu Samban, Bagian Hukum Pemkot, Lurah Belakang Pondok, pihak BPN Kota Bengkulu, Kasat Intel Polres, serta Kapolsek Ratu Samban.

Menurut Suhartono, kehadiran berbagai pihak dalam proses tersebut merupakan bagian dari transparansi agar hasil pengukuran dapat diketahui bersama dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami hanya sebagai pemohon. Kehadiran pihak lain tentu untuk menyaksikan agar semuanya terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Usai pengukuran, pihak ahli waris berencana melakukan koordinasi internal guna membahas langkah selanjutnya, termasuk rencana pemagaran lahan sesuai batas yang telah ditetapkan berdasarkan sertifikat dan hasil pengukuran terbaru.

Selain itu, Suhartono juga menyinggung adanya dugaan bangunan milik pemerintah kota yang berdiri di atas sebagian lahan ahli waris. Pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari hasil pengukuran sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Jika memang terdapat bangunan pemerintah di atas tanah milik klien kami, kami akan menyurati pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa komunikasi tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

“Prinsip kami adalah menyelesaikan secara baik dan sesuai aturan. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk somasi,” pungkasnya.(amg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *