Jakarta, GK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan memberikan jaminan hidup (jadup) sementara kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp10 ribu per orang per hari selama tiga bulan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait penanggulangan bencana alam yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (17/5). Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Selain jaminan hidup, Kemensos juga akan menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia dan luka berat akibat bencana. Gus Ipul menyebutkan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp15 juta per jiwa, sedangkan korban luka berat akan menerima Rp5 juta per orang.
“Saya kira kita semua sepakat, data korban harus satu pintu dan bersumber dari BNPB,” tegas Gus Ipul.
Ia menekankan bahwa penyaluran bantuan akan mengacu pada hasil asesmen resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun kesalahan sasaran.
Terkait bantuan jaminan hidup, Gus Ipul menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersifat sementara untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar korban selama masa pemulihan pascabencana.
“Jadup ini diberikan selama tiga bulan, Rp10 ribu per orang per hari. Namun, angka tersebut masih menunggu keputusan lanjutan dari Menko PMK,” jelasnya.
Kebijakan bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak bencana, sembari menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak berjalan secara bertahap.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh korban bencana mendapatkan perlindungan sosial yang adil, terukur, dan tepat sasaran sesuai data resmi negara. (**)







