Bengkulu, GK – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu akhirnya angkat suara keras terkait maraknya skandal korupsi dan praktik fraud di sektor perbankan Bengkulu. Ketua LHKP, Herwan Saleh, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah resmi untuk menggugat kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu.
Tidak tanggung-tanggung, LHKP Muhammadiyah siap melayangkan laporan ke Dewan Etik OJK RI serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini dikenal tengah menggalakkan pembersihan sektor keuangan nasional.
Herwan menyebut, rentetan kasus korupsi bank yang mencuat belakangan ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem deteksi dini OJK Bengkulu. Ia menilai, pengawas justru tertinggal jauh dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian yang lebih dulu mengungkap berbagai kejahatan perbankan.
“OJK seharusnya menjadi penjaga utama stabilitas dan integritas sistem keuangan. Tapi faktanya, kasus-kasus korupsi justru terbongkar bukan dari hasil audit OJK, melainkan dari penyidik. Ini tanda pengawasan tidak berjalan,” tegas Herwan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah alarm pengawasan OJK tidak berfungsi, atau “sengaja dibungkam”.
Menurut Herwan, kepercayaan publik pada sektor perbankan Bengkulu berada pada titik rawan. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan perangkat pengawasan OJK Bengkulu sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita tidak ingin publik trauma menyimpan uang di bank karena pengawasnya lalai atau tidak kompeten. Ada tanggung jawab moral yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Herwan juga menilai bahwa langkah melapor kepada Menkeu Purbaya sangat relevan.
“Menkeu sekarang sedang bersih-bersih sektor keuangan. Jangan sampai Bengkulu dibiarkan jadi titik lemah,” tambahnya.
Pengamat Hukum: “Ini Bukan Lagi Kasus Insidental, Ada Cacat Struktural”
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz), Rendra Edwar Fransisko, memberikan penilaian tajam terhadap situasi ini. Menurutnya, berulangnya pola penyimpangan di dunia perbankan Bengkulu menunjukkan adanya kegagalan sistemik.
“Ini bukan lagi kasus insidental. Ketika modus berulang dan celah yang sama dimanfaatkan, itu tanda ada cacat struktural dalam pengawasan OJK,” kata Rendra.
Ia menyebut, OJK terkesan hanya menjadi “penonton”, padahal undang-undang memberi kewenangan penuh untuk melakukan supervisi, pengaturan, hingga penegakan hukum administratif.
“Bagaimana mungkin akurasi laporan keuangan atau rekam transaksi bisa lolos dari pengawasan berkala? Ini ironi besar bagi lembaga sekelas OJK,” ujarnya.
Rendra juga menyoroti lemahnya sanksi administratif yang selama ini diterapkan. Menurutnya, ketidaktegasan OJK justru memberi ruang bagi moral hazard di tubuh industri perbankan.
“Setiap temuan yang mengarah pada tindak pidana wajib diserahkan ke aparat. Itu cara paling efektif memberi efek jera,” tegasnya.
Tuntutan Reformasi Total di OJK Bengkulu
Sebagai akademisi, Rendra mengingatkan bahwa tujuan utama keberadaan regulator adalah melindungi nasabah dan menjaga stabilitas keuangan. Bila kerugian publik terus terjadi, maka negara telah gagal menjalankan mandat perlindungan konsumen.
Ia mendorong OJK Bengkulu melakukan reformasi total, mulai dari perbaikan manajemen risiko, peningkatan transparansi, hingga pengetatan mekanisme supervisi.
“OJK harus hadir tidak hanya setelah masalah membesar. Pengawasan preventif jauh lebih penting daripada penindakan belakangan,” pungkasnya.(Red)







