Bencana Sumatra, GAKKUMHUT Perketat Penegakan Hukum Kayu Ilegal

Dok. Pribadi Gakkumhut

GK – Bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kembali menyingkap persoalan lama yang hingga kini belum tuntas: praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal. Dalam kejadian banjir terbaru, tim di lapangan menemukan banyak kayu terseret arus, mulai dari kayu lapuk, pohon tumbang, hingga kayu bekas tebangan dari area PHAT maupun aktivitas illegal logging.

Temuan tersebut segera mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Sepanjang 2025, Gakkum telah mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan tata usaha kayu di Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam Terbatas (PHAT) yang diduga menjadi pintu masuk pencucian kayu ilegal. Modus ini ditemukan di sejumlah wilayah seperti Aceh Tengah (yang kini sudah P21), Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sistem tata usaha kayu PHAT, beberapa pihak turut berperan, seperti pemerintah desa dan camat yang berwenang menerbitkan dokumen legalitas, serta Dinas Kehutanan dan Ditjen PHL yang melakukan pembinaan teknis. Celah administrasi ini diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengubah kayu ilegal menjadi seolah-olah legal.

Melihat kerawanan sistem, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara layanan SIPuHH untuk PHAT serta Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Penghentian ini dilakukan oleh wali data sistem sebagai bentuk evaluasi menyeluruh agar praktik penyalahgunaan tidak lagi berulang.

Dalam upaya penindakan, Ditjen Gakkum Kehutanan menggunakan strategi multidoor, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diperlukan karena illegal logging telah lama dikenal sebagai kejahatan terorganisir, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013. Dengan pendekatan ini, Gakkum dapat menindak para pelaku sekaligus menutup aliran dana dari aktivitas kejahatan kehutanan.

Saat ini, tim Gakkum terus mendalami dugaan adanya penebangan dan pemanfaatan kayu ilegal di kawasan-kawasan hutan yang terdampak banjir. Pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen kayu, dan analisis peredaran kayu dilakukan untuk memastikan aktor utama dan jaringan pelaku dapat ditindak secara tuntas.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik illegal logging yang merusak hutan dan memperburuk bencana ekologis.

“Penegakan hukum akan dilakukan sampai tuntas,” tegas laman ditjen Gakkumhut

Bencana banjir kali ini menjadi pengingat bahwa kerusakan hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Dengan langkah tegas dan pengawasan ketat, pemerintah berharap hutan Indonesia dapat kembali lestari dan masyarakat terlindungi dari ancaman bencana serupa.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *