Bengkulu, GK – Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu resmi mengumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.
Konferensi pers penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (18/9), dan dihadiri insan media. Sebelum dipublikasikan, Ombudsman lebih dulu menyerahkan LHP kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, disaksikan Inspektorat dan tim penerimaan SPMB.
Menanggapi hal tersebut, Senator DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., melalui stafnya Zelig Ilham Hamka, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas kerja pengawasan yang telah dilakukan.
“Dengan terbitnya LHP Ombudsman dan adanya sejumlah tindakan korektif yang direkomendasikan, kami berharap ini dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan perselisihan antara murid baru di SMAN 5 dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Zelig.
Sejak awal mengawal kasus ini, Destita mendorong agar rekomendasi Ombudsman segera dijalankan secara profesional oleh pemerintah daerah, sehingga hak-hak siswa tetap terlindungi dan persoalan tidak berlarut-larut.(Red)







